Kabupaten Tanah Datar menjadi salah satu instansi pemerintah yang berpotensi mendapat kategori baik dalam penerapan sistem merit di Provinsi Sumatra Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA, dalam verifikasi penilaian mandiri yang digelar secara daring.
“Kabupaten Tanah Datar sangat potensial masuk kategori baik. Harapan kami tahun ini, seperti kabupaten/kota yang ada di Sumatra Barat, Kabupaten Tanah Datar mendapat kategori baik,” ucap Mustari membuka verifikasi.
Mustari menyebut, Kabupaten Tanah Datar saat ini masih memiliki waktu yang cukup untuk mencapai predikat baik penerapan sistem merit. Verifikasi oleh KASN dapat digunakan sebagai momen untuk mengeklirkan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam penilaian mandiri. Sebab menurut Komisioner KASN itu, nilai dari sistem merit sendiri akan terus berkembang.
“Nilai yang ada tidak diam, dia akan terus berubah sejauh instansi bergerak melakukan perbaikan. Kami akan terus melakukan pendampingan kepada bapak ibu sehingga akan terus berubah nilai dari Kabupaten Tanah Datar,” jelas dia.
Lebih lanjut, Mustari mengatakan sistem merit merupakan bagian penting dalam program prioritas pemerintah. Penerapan sistem merit tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah kini serius mengelola manajemen ASN berbasis sistem merit dengan tiga pilar utama, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Ini semua menjadi pilar dalam sistem merit yang semua dilakukan dengan adil, wajar, tanpa diskriminasi,” Komisioner KASN itu menegaskan.
Mustari kemudian meminta Kabupaten Tanah Datar untuk melibatkan berbagai unit yang terkait dengan delapan aspek sistem merit. Misalnya, BKPSDM setempat dapat berkolaborasi dengan Bappeda atau unit lain dalam mengumpulkan evidence yang dibutuhkan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan sebuah bukti penerapan sistem merit di instansi yang komplet.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanah Datar, Jasrinaldi, menyampaikan tekad kuat instansinya untuk mewujudkan penerapan sistem merit. Hal tersebut dibuktikan dengan pengelolaan data kepegawaian yang sudah berbasis sistem informasi. Tidak hanya itu, untuk menyempurnakanannya, Kabupaten Tanah Datar juga sudah berkerja sama dengan instansi pemerintah lain.
Acara kemudian dilanjutkan dengan verifikasi satu per satu aspek penerapan sistem merit oleh Asisten KASN, Septiana Dwiputrianti. Septiana membedah aspek pertama hingga kedelapan untuk mengetahui dokumen tambahan yang dapat dilengkapi Kabupaten Tanah Datar.
Sejauh ini, di Sumtara Barat terdapat empat instansi pemerintah yang mendapat kategori baik dalam penilaian sistem merit, yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, dan Pemprov Sumbar. Jika Kabupaten Tanah Datar mampu melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan, maka akan menjadi instansi kelima di Ranah Minang yang berhasil mengembangkan sistem merit dengan baik. (dro/nqa)