KASN Dorong Kepulauan Riau Bentuk Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku

Berita
03 Sep 2021 - 02:38
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mendorong berbagai instansi pemerintah untuk memiliki peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Hal itu selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 terkait Revolusi Mental dan Kebudayaan.

Pada awal September 2021, tiga instansi, Pemprov Kepulauan Riau, Pemkot Batam, dan Pemkab Natuna, mendapat giliran supervisi peraturan NKK dari KASN. Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, menjelaskan sistematika dan substansi peraturan nilai dasar dan pedoman perilaku pegawai ASN. Menurutnya, dalam proses penyusunan peraturan harus dilakukan dengan melibatkan seluruh OPD yang ada. 

Perlu digarisbawahi juga, keberadaan peraturan merupakan salah satu bagian penting penilaian indeks reformasi birokrasi. Sebab, dengan ditegakkannya peraturan NKK, maka akan perdampak pula pada peningkatan pelayanan publik. 

Sebagai informasi, dari ketiganya, Pemprov Kepulaan Riau belum memiliki peraturan NKK. Maka dari itu, KASN mendorong instansi tersebut untuk lekas menyusun peraturan tersebut. Tentunya, hal itu disesuaikan dengan arahan presiden untuk mengacu kepada satu nilai dasar yang berlaku secara nasional, yakni core values ASN BerAKHLAK. (jkh/nqa)