KASN Evaluasi Maraknya Pelanggaran Kode Etik ASN

Berita
29 Dec 2021 - 04:34
Share

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan langkah terobosan dalam pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) Aparatur Sipil Negara. Di tengah maraknya pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan ASN, seperti kasus korupsi sebanyak 2.496 orang, pelanggaran nilai dasar dan etika 148 orang dan pelanggaran netralitas 1.588 orang, maka inisiatif untuk melakukan langkah-langkah pencegahan oleh KASN patut diapresiasi.

“Pada tahun 2021 KASN mendorong adanya program kegiatan baru untuk mengukur sejauh mana penerapan peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di Instansi Pemerintah. Kegiatan ini berupa penilaian tingkat kepatuhan melalui Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN atau IM-NKK”, kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada acara Penyampaian Hasil Pengukuran IM-NKK, Rabu (29/12/2021).

Sebagai proyek percontohan, kegiatan IM-NKK dilaksanakan pada 16 Instansi Pemerintah terpilih yang terdiri dari 4 Kementerian, empat Lembaga, dan delapan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi. Kegiatan tersebut berlangsung dari 15 April hingga 13 Desember 2021 dengan tahapan Sosialisasi, Penilaian Mandiri, Verifikasi dan Klarifikasi, serta Pleno Penetapan Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah yang dinilai.

Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN memiliki empat kriteria yaitu (a) Penyediaan Kebijakan Internal, (b) Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi, (c) Penegakan, dan (d) Kesinambungan Sistem. Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menyatakan, berdasarkan hasil pengukuran pilot project IM-NKK, tercatat 12 instansi pemerintah mendapatkan kategori “Tinggi”, yakni Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, Pemerintah Daerah DIY, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komisi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara, empat instansi pemerintah mendapatkan kategori “Sedang”, yaitu Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

IM-NKK sebagai model pengawasan preventif penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN berperan strategis dan secara berjenjang memperkuat karakter positif ASN, membangun budaya organisasi, mendorong demokratisasi birokrasi, mendukung platform meritokrasi, untuk mewujudkan reformasi birokrasi. “KASN berharap setiap instansi pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dan memprioritaskan pencegahan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN,” pungkas Ketua KASN. (NKKNET/HumasKASN)