Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyebut bahwa masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku atau NKK, mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi/suap, masalah rumah tangga, dan perbuatan tercela. Selain itu penanganan pelanggaran NKK ASN juga masih belum menjadi perhatian serius sebagian instansi pemerintah. Hal itu merujuk kepada data pengaduan yang ditangani KASN sepanjang 2020 hingga Juni 2022, baru sebanyak 50.5% laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Terlebih lagi saat ini masih terdapat 117 (19%) instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK.
Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai Pasal 30 UU 5/2014 tentang ASN, KASN akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK di Instansi Pemerintah. Ketua KASN menyatakan bahwa di dalam pelanggaran NKK sendiri juga mencakup pelanggaran terhadap asas netralitas. Atas dasar kondisi tersebut, KASN kemudian mengembangkan model pencegahan mandiri terhadap pelanggaran NKK yang dimulai dengan (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK di instansi pemerintah dengan menggunakan instrumen maturitas NKK atau IM-NKK.
Selain melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK, KASN juga melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Instansi Pemerintah dalam menyusun peraturan NKK-nya. “Melalui pembinaan dan pendampingan kami berkomitmen untuk terus mendorong instansi pemerintah menyusun peraturan NKK-nya. Diharapkan sebelum tahun 2024 seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah telah memiliki peraturan internal tentang NKK,” ucap Agus dalam Kick-Off Meeting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, Kamis (4/8/2022).
Untuk tahun ini KASN akan mengukur tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK melalui IM-NKK kepada 24 instansi pemerintah, terdiri atas 8 kementerian, 4 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 7 pemerintah provinsi, 4 pemerintah kota, dan 1 lembaga non struktural (LNS). Pengukuran yang dimulai pada awal Agustus hingga Desember 2022 itu, akan menggunakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (SINDEN) yang baru-baru ini telah dimutakhirkan.
Sebagai informasi, KASN pada 2021 lalu telah menyelesaikan proyek percontohan pelaksanaan pengukuran tingkat kepatuhan NKK kepada 16 instansi pemerintah. Dalam Kick off Meeting ini juga disampaikan materi dari perwakilan instansi yang memperoleh nilai tinggi pada tahun 2021, yaitu Kementerian Keuangan sebagai perwakilan instansi pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwakilan instansi daerah. Menurut Amin Purwani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah DIY, peraturan kode etik ASN di Pemerintah DIY memiliki muatan lokal yang kuat dan selaras dengan Core Values BerAKHLAK. “Melalui Pergub DIY Nomor 19 Tahun 2022, kami telah penyusun penyelarasan Budaya Satriya dengan Core Values BerAKHLAK”, imbuh Amin. Rukijo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan menyampaikan tantangan dalam pengukuran tingkat kepatuhan NKK. “Pengukuran kepatuhan penerapan NKK ini menjadi pemicu bahwa NKK harus kita tanamkan secara terus menerus dan menjadi budaya” ujar Rukijo. (NQA/Humas/NKNetKASN)