Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar pembinaan manajemen ASN serta mekanisme pengisian JPT paska terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (05/08/24).
Komisioner KASN Bidang Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono, menjelaskan tujuh agenda transformasi strategis dalam Undang-Undang no. 20 Tahun 2023. “Yang pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, lalu kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi Manajemen ASN, dan yang terakhir penguatan budaya kerja dan citra institusional,” jelas Rudiarto.
Selanjutnya, Komisioner KASN menyerahkan Piagam Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 kepada LKPP yang diterima langsung oleh Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan. Pada penilaian Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 LKPP memperoleh nilai 83.53 dengan Predikat Baik.
Sebagai informasi, pembinaani turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Madya di Lingkungan LKPP dan Asisten Komisioner KASN IGNAY Endrawan.