Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN kepada instansi pemerintah se-Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sumedang, Rabu (29/6/2022). Rakor ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan NKK di setiap instansi pemerintah di sana sehingga berdampak pada makin berkualitasnya pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KASN, Arie Budhiman, menjelaskan, sepanjang 2020 hingga Juni 2022, sebanyak 74 ASN di Jawa Barat telah dilaporkan ke KASN karena melanggar NKK. Pelanggaran tersebut didominasi oleh perbuatan tidak menyenangkan, yaitu sebanyak 48% dan disusul perbuatan sewenang-wenang di angka 18%. Dari keseluruhan jumlah itu, KASN telah 33 ASN telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN dan sisanya tidak terbukti melanggar atau laporan yang dibuat tidak lengkap.
Menurut Komisioner KASN, adanya pengukuran indeks maturitas (IM) NKK oleh KASN yang telah berlangsung sejak 2021 lalu, diharapkan dapat menjadi early warning system dalam mewujudkan karakter ASN yang mencerminkan nilai-nilai Ber-AKHLAK.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, berharap rakor dan evaluasi ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menguatkan niat serta tekad dalam menjalankan NKK dengan dengan sebaik-baiknya.
"Saat ini Pemkab Sumedang sedang melakukan perubahan. Mudah-mudahan semangat berbenah ini dapat menginspirasi yang [instansi pemerintah] lainnya. Sekarang [Pemkab Sumedang] sudah me-launching core values Ber-AKHLAK dan employer branding bangga melayani bangsa. Mudah-mudahan kita semua bisa menghayati, menjiwai, akan nilai-nilai dasar dan mengimplementasikannya dalam keseharian kita memberikan layanan prima bagi masyarakat," terang Bupati.
Dony melanjutkan, NKK ini harus menjadi petunjuk yang mengarahkan pihaknya dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kreativitas serta inovasi.