Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan verifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/3/2021). Verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, yang didampingi Asisten KASN Muhlis Irfan.
Kepala Biro SDM KPK, Chandra Sulistio Reksoprodjo, melaporkan bahwa KPK telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Hal tersebut diwujudkan dengan pembentukan tim penilai mandiri KPK dan menyosialisasikan serta memanfaatkan aplikasi SIPINTER untuk melakukan penilaian mandiri.
Selanjutnya, Sri Hadiati menyampaikan secara langsung hasil verifikasi KASN pada setiap aspek dan subaspek penerapan sistem merit di lingkungan KPK. Ia menjelaskan, ruh yang diadopsi dalam manajemen sumber daya manusia KPK adalah sistem merit sebagaimana yang diatur dalam PP 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM. Dengan demikian, praktik sistem merit sudah dilakukan oleh KPK sejak terbentuknya lembaga tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, berterima kasih atas kehadiran KASN sehingga tim penilaian mandiri KPK dapat menyesuaikan pengumpulan bukti wajib dan pendukung sesuai delapan aspek sistem merit.
Sekjen KPK juga mengapresiasi kinerja tim penilai mandiri KPK yang sudah mengikuti proses penilaian yang berkoordinasi dengan KASN.