KASN: Guru Termasuk Penyumbang Terbesar Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung

Berita
25 Apr 2024 - 02:44
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan rapat koordinasi (rakor) pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2024 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (25/4/2024). Dalam rakor tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN (NKKNet), Farhan Abdi Utama, menyebut Lampung termasuk daerah rawan pelanggaran netralitas ASN. Adapun salah satu penyumbang terbesar pelanggaran netralitas adalah para pejabat fungsional, termasuk guru di dalamnya.

“Kita memang sudah melaksanakan satu hajat yang besar, yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Namun, di beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Di mana dari data yang telah kami himpun, Provinsi Lampung termasuk wilayah yang rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN,” beber Farhan.

Farhan lalu berpesan, para pegawai ASN dilarang menunjukan keberpihakan kepada peserta atau kontestan politik. "Bagi seorang ASN memiliki preferensi itu hal yang wajar, tapi cukup disimpan saja jangan sampai ditunjukan di ruang-ruang publik. Sampaikan pilihan kita hanya di dalam bilik suara."

Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menyampaikan, pemerintah sudah membuat aturan bahwa ASN tidak diizinkan menjadi supporter atau tim suskses partai. Pegawai ASN harus tunduk pada nilai asas kode etik dan kode perilaku serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, rakor kali ini difokuskan kepada para pejabat fungsional dan guru yang ada di Pemprov Lampung. (dm/mag/nqa)