KASN Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilbup Pandeglang

Berita
24 Sep 2020 - 10:20
Share

 

deg2

 

Pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Altama Pandeglang tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Wawan menyampaikan bahwa saat ini tidak ada satupun Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada Serentak Tahun 2020 yang memiliki tingkat kerawanan rendah dan Pandeglang sendiri memiliki IKP (Indeks Kerawanan Pilkada) dengan warna merah.

 

deg3

 

 “Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengundang KASN untuk menyampaikan dan menghimbau kembali kepada para ASN terutama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang” ucap Ade.

Hadir mewakili Ketua KASN pada kesempatan tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Dr. Irwansyah, S.I.P., M.Si. Dalam paparannya Asisten KASN tersebut menghimbau para ASN untuk tetap bersikap netral. Ditambahkan juga oleh beliau bahwa telah terbit SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 lembaga yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN maksimal 10 hari setelah rekomendasi tersebut diterima dan apabila PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka KASN akan menyampaikan NIP ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas kepada BKN untuk dilakukan pemblokiran.

 

deg4

 

Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi ini dihadiri oleh para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Terhitung sampai dengan 21 September 2020, KASN telah menerima 3 Laporan dari Bawaslu Pandeglang terkait ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas berupa mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan/ ajakan/ himbauan/ seruan/ dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon. Dari 3 laporan tersebut, KASN telah menerbitkan 3 rekomendasi, dan 2 diantaranya sudah di tindaklanjuti oleh Bupati Pandeglang. (NR-NKKNet)