Pemerintah Kota Cilegon, Banten, telah memiliki sederet peraturan mengenai Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) untuk membentuk ASN yang beretika. Peraturan tersebut seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 28 Tahun 2018 dan Perwali No. 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerapan dan Pengembangan Budaya Kerja. Melalui peraturan itu, Wali Kota juga menegasakan supaya tidak ada lagi proses mutasi dan promosi menggunakan uang, tetapi wajib berdasarkan penilaian kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Asisten Administrasi Umum setempat, Ujang Iing, menjelaskan bahwa Cilegon juga telah memiliki Majelis Kode Etik (MKE) yang nantinya akan memproses seluruh dugaan pelanggaran NKK. "Wali Kota berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan menerapkan sistem merit dengan baik dan siap untuk melakukan penilaian mandiri dalam pengukuran Indeks Maturitas NKK tahun 2022," jelas Ujang dalam pemantauan NKK oleh KASN, Jumat (26/11/2021).
Di sisi lain, Asisten KASN, Nurhasni, mengapresiasi langkah progresif Pemkot Cilegon dalam membentuk Perwali tentang NKK dan peraturan tentang penerapan budaya kerja. "Regulasi dibutuhkan sebagai landasan untuk merencanakan sebuah kegiatan sehingga dengan peraturan yang sempurna dan komprehensif dapat menyelenggarakan kegiatan penerapan NKK yang baik untuk dapat medorong ASN Kota Cilegon yang beretika," jelasnya.
Nurhasni menambahkan, Pemkot Cilegon harus mewaspadai potensi pelanggaran yang dilakukan ASN dalam kategori usia milenial. Sebab ASN mileniallah yang ke depan memegang tampuk kepemimpinan. Dengan demikian sosialisasi netralitas kepada ASN milenial harus digalakkan sejak sekarang. (dhs/nqa)