KASN Jelaskan Perlindungan ASN Terkait Pengaruh Politik kepada Pemkab Jepara

Berita
25 Jul 2022 - 04:05
Share

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada" yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (20/7/2022). Dalam kesempatan tersebut, Endrawan memaparkan mengenai perlindungan kepada ASN terhadap pengaruh politik saat pilkada. 

"Kekuasaan politik yang berkonotasi kepentingan sesaat di luar kepentingan negara dapat menjadikan ekses pelibatan ASN yang harusnya bersifat netral, namun ikut menjadikan bagian kelompok seperti adanya tim sukses yang berimbas pada pelaksanaan pemilihan pejabatnya. Termasuk ekses lainnya seperti demosi atau penurunan jabatan atau pergantian jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya," terang Endrawan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), mengharuskan adanya syarat, prosedur, dan tata cara dengan adil dan wajar tanpa konflik kepentingan. 

Pada seminar tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, turut menerangkan terkait pola implementasi sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya. Ia berharap, dalam seminar ini diketahui dengan jelas mengenai mekanisme perlindungan ASN, khususnya saat tahun politik. (NQA/HumasKASN)