Asisten KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH yang didampingi Baiq Nina, S. STP - Analis Pengaduan Masyarakat, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pada Kamis 13 Agustus 2020 KASN telah melakukan pertemuan antara Komisi ASN dengan Plt Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kapuas beserta tiga dari sembilan ASN yang sebelumnya diberhentikan dari Jabatan Eselon II yaitu Drs. Yunabut, Drs. Salman dan Syahfiri, SE di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Asisten KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH ( kedua kiri ) didampingi Baiq Nina, S. STP - Analis Pengaduan Masyarakat( kiri ) bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Tjakra Suyana Eka Putra, SH, MH ( kedua kanan ) serta Kasi pada Kejari Banjarmasin |
Namun Agung menyebut berbeda dengan Drs. Yunabut dan Drs. Salman yang sudah kembali menduduki jabatan setelah rekomendasi dari KASN, Syahfiri, SE sendiri saat ini masih belum kembali ke eselon II, begitu juga dengan Drs. Rahmadi, M.AP yang ditemui satu hari sebelumnya di Kota Banjarmasin.
Diketahui bahwa belum terdapat Jabatan eselon II yang dapat diisi oleh Syahfiri, SE dan Drs. Rahmadi, M.AP.
Namun demikian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur mengenai mutasi atau pemberhentian dari jabatan, ada beberapa persyaratan sehingga seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat dialihkan ke jabatan fungsional.
Asisten KASN Agung Endrawan berharap walau pun belum tersedia tempat bagi kedua ASN tersebut, agar Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen dalam menempatkan kembali mereka ke eselon II.
"Agar hubungan antara para ASN dengan PPK dapat terjalin dengan baik sehingga menimbulkan suasana kondusif dalam berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas," ujar Agung Endrawan yang juga sebagai anggota PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ),Minggu ( 16/8/2020)
Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas sampai dengan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kal -Teng untuk dapat segera melakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif yang sebelumnya sudah memperoleh rekomendasi KASN atas tiga kandidat terbaik.
Tim dari KASN pada kesempatan tersebut sekaligus melakukan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Pada tanggal 7 Januari 2020 Walikota Banjarmasin telah melantik para ASN ke jabatan eselon III atau Administrator baik dalam bentuk mutasi dan promos"ungkapnya.
Kegiatan pengawasan oleh KASN bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan berlanjut bersama Pihak Badan Kepegawaian Daerah di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin ( Peminjaman tempat untuk kegiatan permintaan keterangan/klarifikasi )
"KASN mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi tempat yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, SH, MH," tutur Agung Endrawan.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi manajemen ASN di Kota Banjarmasin berpedoman pada aturan yang berlaku serta menghindari adanya permasalahan sistem merit ke depannya.( Muzer )
Sumber: www.indonesiamediacenter.com