Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar asistensi penyusunan pola karier kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 dan diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan sistem merit di Gunungkidul. Hal itu mengingat, sejak akhir 2021 lalu, Gunungkidul telah menjadi bagian dari laboratorium sistem merit KASN.
"Diharapkan pertemuan hari ini bisa dimanfaatkan untuk dapat diimplementasikan di Kabupaten Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul diharapkan bisa masuk penilaian di semester 1 di bulan Juli nanti," terang Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, Kamis (12/5/2022).
Asistensi KASN turut menghadirkan narasumber, Plt. Asdep Manajemen Talenta dan SDM kemenPAN RB Agus Yudi Wicaksono dan Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Keduanya masing-masing menerangkan mengenai regulasi dalam Permenpan 22/2021 mulai dari ruang lingkup hingga contoh pola karier, serta best practices oleh Pemprov Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, menyambut baik asistensi dari KASN. Ia menyebut pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal untuk menyempurnakan implementasi sistem merit.
"Kami kemarin sudah melakukan asistensi dan berharap skor (ke depan) akan lebih baik lagi. Pada kesempatan kali ini, semoga sistem merit yang ada di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan baik. (Untuk itu) kami sudah menyiapkan Peraturan Bupati terkait Pola Karier," ungkap Sekda Gunungkidul.
Sebagai informasi, dalam asistensi yang berlangsung daring itu turut dihadiri Asisten KASN, Muhlis Irfan, Iwan Agustiawan Fuad, dan Mugi Syahriadi. (arm/nqa)