Dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi KASN yaitu menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah Kamis (19/11/20) KASN melakukan kegiatan Asistensi Mandiri Penerapan Sistem Merit di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang bertempat di Kantor Kemenkop Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim KASN yang dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA didampingi oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Agus Sudiyanto diterima oleh Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM, Hariyanto, S.Sos, MM.
Dalam sambutannya, Hariyanto mengungkapkan dengan adanya kegiatan asistensi mengenai sistem merit ini, rencana re-organisasi yang akan dilakukan dalam proses pengisian JPT dapat berjalan lancar.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA dalam paparannya menyampaikan pentingnya penerapan sistem merit untuk mengembangkan peran ASN dalam organisasi
“Sistem merit itu bisa melahirkan bisa mencetak bisa memelihara dan sekaligus juga bisa mengembangkan mereka yang berada di dalam organisasi agar bisa memberikan kontribusi yang besar kepada organisasi” jelas Komisioner KASN
Menurut beliau dengan diterapkan serta dikembangkannya sistem merit di dalam organisasi maka diharapkan setiap individu dapat ikut berkembang. (Humas KASN)