KASN Lakukan Pemetaan Penerapan Sistem Merit Di Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan

Berita
05 Jul 2019 - 01:32
Share

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan Nora Elisya. Sedangkan sebagai narasumber adalah para Asisten KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sisten yaitu Abdul Wakhid, Mucklis Irfan, dan Septiana Dwiputrianti. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan instansi pemerintah dapat melakukan penilaian secara mandiri terhadap penerapan sistem merit di instansinya masing-masing melalui aplikasi SIPINTER. Untuk itu setiap instansi pemerintah diberikan  Account User untuk dapat mengakses Aplikasi SIPINTER dan melengkapi seluruh komponen penilaian sesuai kondisi penerapan sistem merit pada instansi masing-masing. Selanjutnya KASN akan melakukan review/evaluasi terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh instansi untuk mengetahui sejauhmana tingkat penerapan sistem merit pada setiap instansi yang dikelompokkan dalam 4 kategori yaitu Kategori IV (Sangat Baik), Kategori III (Baik), Kategori II (Kurang), dan Kategori I (Buruk). Sesuai dengan kewenangan KASN, bagi instansi yang termasuk kategori IV (Sangat Baik) dapat diberikan kesempatan melakukan pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi   dari Talent Pool. Sedangkan bagi instansi yang belum, akan dilakukan pembinaan atau bimbingan agar meningkat capaian penerapannya menjadi kategori IV (Sangat Baik) secara bertahap.

Dalam sambutannya Nora Elisya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN, Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan rekrutmen pegawai yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi, penyusunan analisis jabatan dan analisisi beban kerja  dan pemberian insentif tambahan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, serta penegakan netralitas ASN. Selain itu  Beliau mengakui bahwa masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan sistem merit di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan seperti, kurangnya komitmen dari ASN, kualitas SDM Aparatur yang tidak kompeten, regulasi pendukung yang belum tersusun, belum tersedianya standar kompetensi jabatan pada Pemda, dan program pembinaan karir yang belum terencana secara baik.

 

Peserta acara kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPINTER dan penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Hotel Horison Ultima Palembang (27/6/2019)

 

Nora Elisya mengharapkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara dapat memberikan pendampingan penerapan sistem merit pada seluruh pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten dan kota khususnya dalam wilayah Provinsi Suamtera Selatan. Pendampingan dimaksud berupa penyusunan regulasi/ instrumen yang dibutuhkan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, demikian ujarnya.(MJ,NR/PA/KOMISI ASN)


Contact Person: Maurits (Staf Promosi dan Advokasi)

No. HP/WA: +62 812 9055 8300/+62 857 1777 1388, Email: maurits.jonathan@kasn.go.id