Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, dipimpin oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Septiana Dwiputrianti Ph.D. Dalam penjelasanannya Septi menekankan bahwa Penilaian Sistem merit yang dilakukan oleh KASN akan dilaporkan ke Presiden. Ditambahkan juga oleh beliau bahwa KASN melakukan penilaian secara akurat dan akuntabel, sehingga harapannya seluruh Instansi pemerintah mendapatkan nilai baik dalam penerapan sistem merit.
“KASN memberi dukungan kepada Instansi Pemerintah agar mampu memperoleh predikat baik bahkan sangat baik dalam penerapan sistem merit” ucap Septi
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam mewujudkan penerapan sistem merit yang baik, khususnya pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Sistem merit ASN merupakan bagian dari agenda Prioritas Nasional. Hal ini menjadi menjadikan pelaksanaannya dikawal oleh KPK. Hal ini diungkapkan oleh Septi dalam paparannya
“Penerapan sistem merit merupakan bagian dari prioritas nasional, dan dikawal oleh KPK” ungkap Septi
Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 jam itu, hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, beberapa perwakilan OPD seperti BKD , BPSDM, Inspektorat, dan Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan. KASN memberikan catatan-catatan yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada aplikasi SIPINTER. KASN berharap pada akhir tahapan nanti, Provinsi Kalimantan Selatan dapat memperoleh predikat baik bahkan sangat baik dalam penerapan sistem merit ASN.
Diakhir kegiatan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Provinsi Kalimantan Selatan, Rina Astuti mengucapkan terima kasih atas perhatian KASN.
“Kami telah mendengar dan ada beberapa catatan dari KASN untuk kami tindaklanjuti, kami ucapkan terima kasih dan semua saran dari KASN akan sampaikan kepada pimpinan” ucap Rina (Humas KASN)