KASN Melaksanakan Pertemuan Tindaklanjut Klarifikasi PMPSM dengan Kementerian Hukum dan HAM

Berita
05 Aug 2020 - 09:27
Share

“dari sebelum Undang-Undang ASN keluar, Kemenkumham telah melakukan penempatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja” ucap Bambang.

Ditambahkan oleh beliau, mengingat jumlah pegawai Kemenkumham yang akan memasuki masa pensiun, maka pihaknya telah menyiapkan suksesor dengan menerapkan metode manajemen talenta. Sehingga orang yang akan menempati jabatan-jabatan tersebut nantinya adalah orang-orang yang memahami tugas dan fungsinya.

 

hukham2

 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani M.B.A mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah memiliki suatu sistem pola karier yang baik. Secara umum Penerapan Sistem Merit di lingkungan Kemenkumham sudah baik, hal ini diungkapkan oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Dr. Muhlis Irfan, S.IP, M.Si.

“Saya pribadi menilai Penerapan Sistem Merit di Kemenkumham sudah baik, bahkan berpotensi mendapatkan predikat sangat baik apabila aspek pengembangan karier segera diperbaiki” jelas Irfan

 

hukham3

 

Pengembangan karier merupakan aspek yang memiliki bobot penilaian yang cukup tinggi. Dengan jumlah pegawai yang sangat banyak dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, Kemenkumham telah menerapakan sistem merit dalam manajemen ASN dengan baik di lingkungannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama tim internal Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Kemenkumham, terkait penjelasan dan klarifikasi utk aspek-aspek yang belum dilengkapi sesuai catatan KASN (Humas KASN)