KASN Membangun Penilaian Mandiri Sistem Merit untuk Instansi Pusat dan Daerah, Sofian Effendi: Sudahkah Terkait dengan Substansinya?

Berita
17 Oct 2018 - 01:10
Share

“Tujuan dari membangun penilaian mandiri sistem merit ini adalah mendorong agar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk menerapkan dan mengembangkan sistem merit masing-masing”, ujar Nuraida menambahkan penjelasannya.

Sistem merit merupakan sistem perekrutan sumber daya manusia yang meliputi delapan kriteria penilaian yang dimulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, hingga sistem informasi. Penerapan sistem merit sendiri dianggap sejumlah Komisioner KASN cukup sulit untuk diterapkan karena belum adanya pemahaman yang menyeluruh dari segenap jajaran kepegawaian di instansi pemerintahan akan konsep serta penerapannya. Bahkan menurut Wakil Ketua KASN Irham Dilmy, masih sedikit instansi pemerintahan yang menerapkan sistem ini. “Mungkin hanya sekitar sepertiga atau seperempatnya yang benar-benar dianggap telah melaksanakan sistem merit di dalam manajemen aparaturnya”, ujar Irham.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung adanya penerapan sistem merit terlebih dalam rangka membangun penilaian mandiri sistem merit yang telah digagaskan, perlu adanya kesadaran baik dari internal KASN sendiri dalam melihat nilai kedalaman penerapan sistem merit dari instansi yang menerapkan, serta kesadaran dari instansi pemerintah dalam memperhatikan unsur capability, thinking ahead, serta thinking across seperti yang dicetuskan oleh Neo dan Chen dalam konsep dynamic governance framework.

Hal ini lah yang kemudian juga disampaikan oleh Sofian Effendi selaku Ketua KASN ketika mengomentari penerapan sistem merit dari instansi pemerintahan di Indonesia. “Jadi jika sudah menerapkan, apakah sudah ada perubahan atau belum? Masalahnya kan sekarang itu. Jadi kembali lagi pada konsep dynamic governance nya. Jika kita memang melakukan proses penilaian mandiri sistem merit ini, maka sistem tersebut juga perlu terhubung dengan substansi dan tujuan dari sistem merit itu sendiri”.  

Sementara itu dari segi hukum dan aturan, Komisoner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa KASN telah menerbitkan produk hukum berupa peraturan KASN tentang penilaian mandiri sistem merit. Hanya saja masih terjadi benturan kewenangan antara KASN dengan Kemenpan RB terkait peraturan tersebut. Tasdik juga berujar bahwa hasil pengawasan dan penilaian KASN terkait dengan penilaian penerapan sistem merit dapat berupa rekomendasi maupun keputusan. “Nanti kita akan mencoba perkuat kembali bentuk rekomendasi atau keputusan yang ideal baik dilihat dari kedudukan hukum maupun bentuknya”.