KASN Monitoring Langsung Proses Seleksi Sekjen DPD RI

Berita
04 Sep 2020 - 12:27
Share

Sekjen DPD RI definitif Reydonnizar Moenek atau Donny Moenek menerima kedatangan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono, MM di kantor DPD RI Senayan Jakarta pada Kamis 3 September 2020 siang, didampingi jajaran Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, John Ferianto, Sumardi dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.

Komisi ASN ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme seleksi terbuka JPT khususnya pada lingkup DPD RI tidak keluar dari koridor yang seharusnya serta memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang mendaftar sesuai kualifikasi dan kompetensi.

Dalam kesempatan tersebut Komisioner KASN tersebut menjelaskan bahwa pengisian Sekretaris Jenderal yang merupakan jabatan penting di lembaga DPD RI menjadi atensi bagi KASN.

“Selain bukan saja harus sesuai peraturan perundang-undangan namun juga agar inline dengan kondisi saat ini. Jangan sampai proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi ini tidak berjalan optimal,” ucap Rudiarto

Lebih lanjut beliau menjelaskan, dalam masa kedaruratan akibat corona virus disease (Covid-19) pelaksanaan seleksi terbuka JPT dapat didukung dengan sarana video conference serta media elektronik lainnya. Hal ini sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020.

“Agar sistem atau ketentuan yang akan diberlakukan dalam tahapan seleksi ditentukan di awal dan diketahui oleh para peserta, serta hasil setiap tahap penilaian dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi JPT,” ujar Rudiarto

Ditambahkannnya, untuk memastikan berjalannya fungsi pengawasan oleh KASN, Panitia Seleksi melaporkan hasil tiap tahapan melalui aplikasi SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi) .

”Aplikasi ini sebagai sistem pengelolaan proses seleksi terbuka JPT pada instansi-instansi pemerintah agar pelaksanaannya lebih  efisien dan transparan serta akuntabel,” imbuhnya.

 

sekjen2

 

Dalam kesempatan yang sama, Donny Moenek sebagai Ketua Pansel menerangkan bahwa pihak Sekretariat Jenderal DPD RI telah melakukan serangkaian proses pengisian jabatan JPT Madya yang saat ini sudah selesai pada proses administrasi.

“Prinsip pengisian JPT tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Telah disusun jadwal setiap tahapan seleksi, pengumuman dilakukan secara terbuka dengan mengirim secara resmi ke pemerintah daerah sebagai wujud prinsip memberi kesempatan yang sama,” ujar Donny Moenek

Panitia Seleksi sendiri dilibatkan dari berbagai Kementerian atau lembaga dengan komposisi 45 persen dari internal dan 55 persen dari eksternal.

“Pada hari itu juga telah diperoleh hasil enam peserta untuk jabatan Sekretaris Jenderal dan lima peserta untuk jabatan Deputi Bidang Administrasi. Namun untuk pelaksanaan assessment peserta seleksi, assessor dari pihak ketiga akan diumumkan keesokan harinya,” ungkap Ketua Pansel Donny Moenek.

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, John Ferianto menambahkan agar tidak ada ketentuan lain yang baru disepakati setelah berjalannya proses seleksi. Berkaitan dengan scoring, dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi telah ditentukan komposisi nilai masing-masing rangkaian baik dari rekam jejak, makalah dan wawancara.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi juga mengingatkan.

“Agar pengutamaan bagi yang memiliki pemahaman dan pengalaman tugas fungsi legislasi maupun rentang usia pengabdian tidak dijadikan sebagai alasan untuk pengguguran melainkan sebagai salah satu referensi dalam memilih calon terbaik,” tegas Sumardi.

“Hasil seleksi akhir setelah tahap wawancara dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 18 September 2020 mendatang melalui website pansel.dpd.go.id.,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Agung Endrawan berharap agar proses ini tidak menimbulkan kerugian bagi peserta itu sendiri

”jangan sampai menimbulkan kerugian lain bagi peserta seleksi baik jabatan Sekjen maupun Deputi, prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa syarat pengangkatan JPT Madya sesuai Pasal 107,” ucap Endrawan

Di akhir pertemuan Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono memberikan ucapan terima kasih atas respon serta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah serta akan dilakukan pada setiap tahap seleksi untuk pengisian JPT Madya kepada pihak Sekretariat Jenderal DPD RI.

“Lembaga KASN dalam menjamin terlaksananya prinsip sistem merit di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana amanat UU ASN tetap ingin mewujudkan pengisian JPT di lingkungan DPD RI secara transparan, kompetitif adil dan wajar,” tegas Rudiarto.