Ditemui secara terpisah Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono, MM menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut tersebut merupakan salah satu upaya KASN untuk memaksimalkan peran pengawasan terhadap implementasi Sistem Merit di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ditambahkan oleh Rudi, “rekomendasi KASN merupakan saran perbaikan atas adanya temuan hasil pengawasan ketika ditemukan perbedaan atau gap antara kondisi yang terjadi dalam praktik di lapangan dibandingkan dengan ketentuan perundang-undangan. Rekomendasi KASN sudah selayaknya disikapi secara positif dan dilaksanakan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sehingga diharapkan implementasi tata kelola sumber daya aparatur di instansi pemerintah akan lebih baik dari sisi prosedur maupun substansinya. Pada akhirnya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh para ASN” ungkap Rudi.
Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi, SE, M.Si yang didampingi oleh Staf Pemeriksa menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut yang dilakukannya bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KASN. Lebih lanjut Sumardi menambahkan, “temuan dan rekomendasi hasil pengawasan tidak akan mempunyai makna apapun kalau tindaklanjut tidak dilakukan oleh para PPK, karenanya pihaknya akan terus memantau dan mendorong instansi pemerintah agar temuan hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti”.
Diungkapkan oleh Sumardi, berdasarkan hasil rapat koordinasi KASN dengan Kementerian Agama terdapat sepuluh temuan yang dibahas dalam rapat tersebut. Dua temuan telah selesai ditindaklanjuti sedangkan delapan temuan lainnya telah dijadwalkan rapat persidangan internal di Kementerian Agama dan sebagian lainnya dalam proses pendalaman pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Asisten KASN tersebut berharap, “secepatnya delapan temuan hasil pengawasan di Kementerian Agama terkait dengan pelanggaran netralitas dan tata kelola SDM aparatur segera dapat terselesaikan” demikian pungkasnya. (JPT-1/Humas)