Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iwan Agustiawan Fuad, menyatakan, KASN tengah menggunakan berbagai metode dalam mengakselerasi penerapan sistem merit secara nasional. Adapun salah satu caranya dengan melalui Laboratorium Sistem Merit di Gunungkidul yang dibangun pada akhir tahun lalu.
Dalam perjalanannya, keberadaan laboratorium sistem merit itu menjumpai beberapa tantangan. Maka dari itu, KASN menggelar Asistensi Laboratorium Sistem Merit di Pemkab Gunungkidul, sekaligus sosialisasi Pengelolaan Kinerja Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022.
“Terdapat beberapa tantangan laboratorium sistem Merit, yaitu penataan jabatan yang tidak sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan pembangunan SDM (juga) belum menjadi prioritas daerah sehingga berdampak pada keterbatasan alokasi anggaran untuk unit pengelola kepegawaian dalam mengelola kepegawaian," terang Iwan dalam asistensi, Senin (18/4/2022).
Asisten Administrasi Umum Gunungkidul, Sigit Purwanto, menyambut baik asistensi dari KASN. Ia berharap, dengan adanya asistensi ini, akan membantu akselerasi penerapan sistem merit di Gunungkidul.
Sementara itu, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PAN RI, Nanik Murwanti, menyebutkan poin-poin perubahan dari PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 menjadi PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, seperti perilaku kinerja, standar perilaku kerja, format SKP, penilaian kinerja, hubungan SKP Jabatan Fungsional dan angka kredit, dan ketentuan peralihan.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, memaparkan sistem kerja ASN pasca kebijakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi dimulai dengan tahapan penyederhanaan struktur organisasi, perampingan unit organisasi Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi, lalu penyetaraan jabatan, pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian pada JF yang setara, dan Penyesuaian Sistem Kerja Perbaikan dan pengembangan mekanisme keria dan proses bisnis dengan memanfaatkan SPBE. (sa/nqa)