Jakarta – Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan, pada masa transisi saat ini diperlukan adanya sosok penjabat kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas tinggi. Penjabat kepala daerah juga harus mampu melanjutkan program pembangunan daerah dan menjaga netralitas birokrasi menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam Webinar “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah”, Rabu (15/6/2022).
Tasdik melanjutkan, pada Mei 2022 KASN telah mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, daftar nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN. Tasdik turut menyampaikan apresiasi kepada presiden dan kemendagri karena dalam pengangkatan lima penjabat gubernur, 37 penjabat bupati, dan 6 penjabat wali kota pada gelombang pertama tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas dalam catatan pengawasan KASN.
Berdasarkan data yang dihimpun KASN, pada Pilkada 2020, terjadi pelanggaran Netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah (79%) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Pelanggaran ini bervariatif, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, hingga pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. KASN juga mencatat sejumlah 314 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN.
Menanggapi data tersebut, Direktur FKKPD Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan para penjabat kepala daerah seharusnya memaksimalkan momentum masa transisi untuk bisa bekerja lebih optimal dalam menata pemerintahan.
Senada dengan Cheka, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan, penjabat kepala daerah seharusnya bisa bekerja secara profesional dan tidak memiliki beban apapun. “Mereka berbeda dengan para kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pemilihan.”
Sementara itu, Ketua Forsesdasi, Lalu Gita Aryadi, menyampaikan adanya disrupsi politisasi birokrasi menjelang tahun politik 2024. “Perlu menjadi perhatian, posisi strategis birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan sangat berpotensi disalahgunakan menjadi vote getter atau pengumpul suara.”
Ia mengimbuhkan, para penjabat kepala daerah dari unsur ASN memiliki keuntungan tersendiri. Hal itu mengingat birokrat memiliki pengalaman tata kelola internal pemerintahan dan selama ini juga terlibat dalam penguatan pada aspek eksternal, seperti mengelola stabilitas politik, masyarakat, dan media.
Pengalaman yang didapat dalam pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 dapat menjadi poin berharga bagi pencegahan pelanggaran netralitas pada daerah-daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. “Upaya yang harus dilakukan untuk netralitas birokrasi di antaranya memperkuat integritas ASN, memperkuat lembaga pengawasan, dan memberikan sanksi kepada aktor politik yang mengarahkan ASN tidak netral,” tegas Lalu.
Selanjutnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan rambu-rambu dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan tindakan, seperti (1) Pemerintah perlu segera membuat Peraturan Teknis UU No.10; (2) pemerintah membuat pemetaan kondisi riil daerah; (3) meminta pendapat dan masukan DPRD, kepala daerah, dan masyarakat setempat; (4) memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan terkait evaluasi atas kinerja penjabat.
Titi menegaskan sebaiknya dibuat aturan agar penjabat kepala daerah dilarang mengikuti Pilkada agar dalam pelaksanaan tugas tidak bermotif investasi politik.