Penetapan keputusan yang melanggar UU ini telah sering dilakukan oleh Walikota Makassar Danny Pamanto. Pada tahun 2015, Danny Pamanto juga telah menetapkan memberhentikan ASN dari jabatannya tanpa melalui prosedur dan menyalahi ketentuan yang berlaku. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2017 dan 13 April 2018, perbuatan melanggar hukum tersebut masih dilakukan oleh Danny Pamanto dengan mengeluarkan 14 Keputusan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dari dan dalam jabatan ASN. Padahal pada saat itu yang bersangkutan sudah dilarang melakukan penggantian pejabat berdasarkan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) karena Kota Makassar adalah salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018 lalu.
Komisi ASN sebagai pelindung Merit Sistem ASN, sesuai tugas dan kewenagannya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk meminta agar Danny Pamanto segera membatalkan beberapa keputusan dimaksud, namun tidak diindahkan oleh Danny Pamanto. Bahkan sebaliknya Danny tetap melakukan penggantian pejabat tanpa prosedur pada saat aktif kembali dari cuti Kampanye karena didiskualifikasi sebagai calon pada tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan menjelang akhir masa jabatan sebagai Walikota Makassar pada tanggal 8 Mei 2019.
Terhitung sejak Agustus 2017 s/d Mei 2019, Danny Pamanto telah mengeluarkan 40 Keputusan mutasi ASN, dimana sebanyak 1.228 ASN telah di mutasi/rotasi bahkan diberhentikan dari jabatan dengan rincian sebagai berikut: 365 orang Promosi jabatan, 422 mutasi/rotasi antar jabatan, 5 demosi (penurunan jabatan setingkat lebih rendah), 166 diberhentikan/nonjob, 214 menerima tugas tambahan serta 56 tetap dijabatan semula.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan KASN, pada tanggal 10 Juli 2019, Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Tasdik Kinanto menyatakan bahwa KASN telah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan dan evaluasi dalam rangka penataan pejabat/jabatan kepada Menteri dalam Negeri Cq. Plt. Dirjen Otda melalui surat Nomor B-2231/KASN/7/2019, untuk melakukan penataan kembali terhadap pejabat/jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Selain itu juga memperhatikan pembinaan serta pengembangan karier ASN yang diberhentikan dari jabatan sebelum tanggal 12 Agustus 2017, sehingga penataan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar diharapkan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
Dalam rangka percepatan Penyelesaian masalah dan penataan kembali ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Tim Terpadu lintas kementerian bersama Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat, telah melakukan berbagai upaya penyelesaian. Tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, KASN, BKN, dan Pemerintah Provinsi Sulsel, pada tanggal 11 Juli 2019, menghasilkan kesepakatan yaitu meminta Pj. Walikota Makassar untuk membatalkan seluruh Keputusan Walikota Makassar terkait penggatian pejabat di lingkungan pemerintah kota Makassar yang telah dilakukan pada tanggal 4 Juni 2018 s/d 8 Mei 2019. Kemudian meminta Pj. Walikota dan KASN untuk melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data penggantian pejabat dimaksud. Disepakati batas waktu penyelesaiannya adalah tanggal 22 Juli 2019 dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2019.
Pengelolaan ASN di Kota Makassar yang tidak sesuai kaidah dan norma yang ada, hendaknya jangan ditiru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia. Mari lakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dari dan dalam jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan spirit sistem merit ASN. (NA/PA/KomisiASN).
Contact Person: Dhisa (Staf Bidang Promosi dan Advokasi)
No. HP/WA : +62-81314145684