KASN Siapkan Perpindahan Aplikasi Penilaian Sistem Merit dan Pengisian JPT ke BKN

Berita
03 Apr 2024 - 01:11
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan konsinyasi pembahasan proses bisnis dan teknologi aplikasi KASN yang akan dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (3/4/2024). Konsinyasi ini menurut Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni, merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Dalam proses menunggu penerbitan peraturan turunan UU ASN, KASN sampai saat ini masih melaksanakan tugas dan fungsinya. Maka dari itu, perlu ada persiapan pengalihan tugas dan fungsi KASN yang dalam pelaksanaannya didukung dengan beberapa aplikasi. 

"Ada lima aplikasi inti yang melekat [dengan tugas dan fungsi KASN). Pertama adalah aplikasi tentang penilaian sistem merit (Sipinter). Pengukuran penerapan sistem merit selama ini merupakan program prioritas nasional dengan tool Sipinter ini. Dan kita sedikit lagi sebenarnya mencapai target nasional." 

"Kedua ada Sijapti, Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Ini yang kita lakukan selama ini, baik untuk seleksi terbuka, termasuk proses seleksi terbuka dan juga mutasi," terang Nurhasni. 

Di samping itu juga ada aplikasi Sistem Informasi Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (Sinden); kemudian Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Siapnet); dan Lapor KASN sebagai kanal pengaduan. 

"Terkait tugas dan fungsi KASN yang merupakan prioritas nasional, kita punya lima, seperti pengisian JPT, kemudian netralitas, kode etik, dan kode perilaku. Kemudian ada juga kaitannya dengan TCSC (Talent Committee dan Succession Committee). Lalu juga penyelesaian pengaduan netralitas. Itu tetap dilanjutkan untuk sistem meritnya, sedangkan untuk netralitas dan kode etik itu akan menyesuaikan," papar Nurhasni.  

Sebagai informasi, konsinyasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN, Yani Rosyani, berserta perwakilan BKN lainnya. Selanjutnya juga hadir Asisten KASN Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi dan Asisten KASN Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Adi Pramono Sidik. (NQA/HumasKASN)