Menurut Kukuh, KASN memang mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pansel yang diajukan Pemkab dalam proses pengisian jabatan. Karena secara formil persyaratannya lengkap, disertakan pernyataan tidak aktif di partai politik. ”Saat itu tidak terlihat karena pakai pernyataan semuanya. Sehingga, rekomendasi KASN dikeluarkan,” jelas Kukuh.
Perkembangannya, lanjut dia salah satu Anggota Pansel justru terindikasi sebagai pengurus Parpol sehingga KASN melakukan klarifikasi kepada Pemkab.
Dalam klarifikasi tersebut KASN ditunjukkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa Syaiful A’la tidak aktif lagi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan surat pernyataan kepada kami. Dan dalam surat pengunduran dirinya dijelaskan bahwa mundur dari PKB sejak sebelum pembentukan Pansel. Artinya sudah tidak ada masalah dan clear mengenai pembentukan Pansel,” terangnya.
Meskipun Demikian, KASN akan melakukan penelusuran kembali apabila ada laporan atau pengaduan yang menguatkan bahwa salah satu Anggota Pansel tersebut terindikasi sebagai pengurus Parpol. Hal itu memastikan surat pernyataan pengunduran diri yang ditunjukkan sesuai fakta atau justru hanya untuk mengelabuhi KASN.
”Sebelum ada pengaduan kami tidak bisa turun karena syarat-syarat formil sebelumnya telah dipenuhi. Kecuali ada aduan dari masyarakat dan disertakan bukti-bukti yang kuar, baru dilakukan,” tegas Kukuh.
Untuk diingat sebelumnya, proses lelang jabatan dalam mengisi kekosongan Pimpinan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab dinilai cacat hukum, sebab proses pembentukan Pansel diduga melanggar aturan. Salah satu anggota Pansel Syaiful A’la terindikasi kuat aktif di Parpol.
Ia diduga masih tercatat sebagai pengurus Parpol saat ditunjuk sebagai Anggota Pansel dari unsur akademisi oleh Bupati A Busyro Karim. Berdasarkan Copy salinan susunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang diterima Labumi.id, Syaiful masuk dalam struktur kepengurusan priode 2018-2024. Ketua STIT Al-Karimiyah ini dipercaya sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta yang ditemukan Labumi.id, pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 22 Juli 2019, Ia hadir mewakili partainya. Bahkan, dalam kesempatan itu juga sempat melayani wawancara sejumlah media terkait dengan rencana PKB dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep 2020.
Meskipun demikian, tahapan seleksi oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati telah menetapkan tujuh pejabat definitif dari sembilan pimpinan OPD yang dilelang tersebut. (*)
Sumber: labumi.id