KASN Tengah Susun Konsep Penanganan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan Bawaslu

Berita
28 Jun 2022 - 02:35
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyusun konsep penanganan netralitas ASN untuk pemilu 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Asisten KASN, Nurhasni, penyusunan ini sangat penting mengingat mulai Juni 2022 sudah mulai masuk masa pendaftaran peserta pemilu dan penetapannya akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Sementara, periode kampanye baru dimulai November 2023. Tenggat waktu 10-11 bulan tersebut berpotensi untuk disusupi pelanggaran netralitas, padahal masa kampanye belum dimulai. 

"Tugas KASN [adalah] menjaga netralitas ASN yang tidak hanya dalam bidang politik. Namun, juga dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Dalam konteks pemilu, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu sejak awal KASN mulai bekerja. Seperti dalam penyusunan MoU, PKS, dan SKB terkait pedoman pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN. Terkait dengan netralitas ASN, area kerja KASN adalah kepada sebanyak 4,1 juta ASN di Indonesia," jelas Nurhasni dalam FGD bersama Bawaslu di AONE Hotel Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022). 

Asisten KASN melanjutkan, KASN mencatat sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan pada tahun 2020-2021 selama dan sesudah pilkada serentak 2020. Sebanyak 1.596 ASN di antaranya telah terbukti melanggar netralitas dan 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi PPK. Maka dari itu, peran PPK menjadi sangat penting dalam melaksanakan amanat dari rekomendasi KASN. 

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Puadi, terkait pengawasan netralitas ASN, kewenangan Bawaslu hanya terkait dengan adanya pelanggaran yang bekaitan dengan pemilu dan pemilihan. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum lain yang bukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu dapat meneruskan kepada KASN.

Pada FGD ini kemudian disimpulkan, KASN dan Bawaslu akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan 2024. (NQA/HumasKASN)