Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengingatkan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menjaga netralitas mendekati tahun politik. Sebab menurut hasil analisis KASN, terdapat potensi pelanggaran netralitas yang cukup tinggi. Hal itu mengingat keberadaan pola hubungan timbal balik antara birokrasi dan para politisi. Jika dibiarkan, maka hal itu bisa berdampak kepada pelayanan publik yang tidak optimal.
“Bapak ibu tidak akan terganggu hak pilihnya. Silakan untuk digunakan namun hanya di dalam bilik suara saja. Di luar itu, mari kita jaga bersama netralitas kita sebagai pelayan publik,” pesan Agus dalam lokakarya bertajuk "Netralitas ASN dan Budaya Kinerja JPT" di Sleman, Kamis (9/3/2023).
Agus melanjutkan, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, KASN telah melakukan berbagai tindak pencegahan. Upaya tersebut di antaranya, melaporkan daftar hitam JPT pelanggar netralitas kepada presiden dan menteri dalam negeri; menyusun surat edaran netralitas bagi tenaga honorer bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri terkait upaya penegakan netralitas dan kebijakan yang perlu dirumuskan.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengingatkan supaya ASN Sleman untuk menjaga prinsip sebagai pelayan publik yang netral, objektif, dan adil. Dengan begitu, ASN Pemkab Kabupaten Sleman dapat menjalankan roda pemerintah dan pembangunan dengan baik dan amanah.
"Kita sadari bahwa dinamika yang terjadi di masyarakat, menuntut birokrasi dan ASN untuk mampu merespons dengan cepat mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu, setiap program, kebijakan dan layanan yang dijalankan harus dapat dirasakan oleh masyarakat dengan efektif dan efisien,” terang Kustini. (NQA/HumasKASN)