Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (pemilu) mendatang mencapai angka 8.000 s.d. 10.000 kasus. Hal tersebut berangkat dari perhitungan matematis pada pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah tapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN sekitar 2.304 kasus.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," terang Agus di hadapan media selepas membuka Anugerah Meritokrasi 2023, di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Agus menambahkan, saat ini terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah. Oleh karena itu, KASN terus mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti dukung untuk kemudian dikaji. Selanjutnya jika nanti sudah terbukti, KASN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai.
Dengan demikian, Ketua KASN kembali mengingatkan kepada para ASN untuk tidak mengekspresikan dukungan mereka ke salah satu peserta pemilu. Sebab hal tersebut dapat mengganggu kestabilan pelayanan publik.
"Mereka (ASN) punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara. Selebihnya mereka tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus mereka dalam bekerja. Dan tentu saja kalau mereka tidak netral, itu akan mengganggu pelayanan publik sehingga berjalan tidak adil dan diskriminatif," pungkas Agus. (NQA/HumasKASN)