“Peringatan dari Ketua MPR RI ini penting untuk mengingatkan ASN agar mereka netral, dan ini memang telah diatur. Netralitas ASN itu menjaga profesionalisme ASN, dengan profesional maka bisa memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada masyarakat” ungkap Agus
Ditambahkan oleh Agus, harus ada pemahaman utuh dari sisi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan ASN. PPK harus paham bahwa mereka tidak boleh menyeret-nyeret ASN dalam politik praktis, dan dukung mendukung dalam proses pemilihan kepala daerah. Demikian juga ASN juga harus betul-betul netral dan jangan mau dibawa-bawa dalam politik praktis.
“Tidak ada dilema karena harus mendukung sana mendukung sini. Jangan khawatir bila tidak mendukung akan dicopot dari jabatan, dan jangan berpikir bila mendukung yang menang akan otomatis bisa dipromosikan. Itu tidak akan terjadi karena semua sekarang harus berbasis sistem merit, baik promosi, mutasi, rotasi, demosi semua melalui mekanisme yang sudah diatur” jelas Agus
Sesuai amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara, salah satu tugas KASN adalah menjaga netralitas ASN. Tahun ini Indonesia kembali menyelenggararakan Pilkada Serentak. Pada prosesnya KASN telah menerima sejumlah laporan pelanggaran netralitas ASN.
Terkait dengan pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengenai kewenangan KASN, Ketua KASN menyampaikan terima kasih atas perhatian pimpinan MPR dan sepakat dengan Ketua MPR RI.
“Ya kita setuju, KASN harus diperkuat secara kelembagaan, paling tidak sumber daya nya harus diperkuat, agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif. Sekarang KASN mengawasi 719 Instansi Pemerintah beserta 4,3 juta ASN” ucap Agus.
Ketua KASN menjelaskan bahwa KASN tidak dapat bekerja sendiri. KASN perlu kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya ASN yang netral. KASN membutuhkan payung hukum untuk menindak ASN yang tidak netral dalam pilkada seperti yang diusulkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di kompas.com tanggal 10 Juli 2020. Ketua MPR RI mendorong pemerintah agar KASN diberikan wewenang yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral.
“Saya kira pernyataan Bapak Ketua MPR RI perlu didukung dan mengajak semua pihak untuk memperkuat KASN, agar kerja kita semakin baik. Kami juga berharap adanya kewenangan sanksi, ini harus dilakukan supaya rekomendasi KASN dipatuhi oleh para PPK” ucap Agus.. (Humas KASN)