Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I pada 14 – 18 Juni 2021 melakukan klarifikasi bukti penerapan sistem merit di Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemkot Blitar, dan Pemkot Batu. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menelusuri bukti-bukti penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) dalam aplikasi SIPINTER.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi, menjelaskan overview sementara penerapan sistem merit dari keempat instansi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan tindak lanjut untuk segera memperbaiki bukti PMPSM dalam aplikasi SIPINTER.
Klarifikasi juga dilakukan melalui penelurusuran data secara nyata dengan mysterious shopping terhadap beberapa pegawai dari masing-masing instansi secara acak. Hal itu juga menimbang kriteria jabatan pengawas dan pelaksana. Tujuannya, hal itu untuk memperkuat dan mengkonfirmasi hasil klarifikasi yang telah dilakukan.