Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan klarifikasi penilaian sistem merit pada manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Rabu (17/3/2021). Klarifikasi yang berlangsung daring tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan input data yang telah dilakukan sehingga dapat diperoleh nilai yang optimal kelak.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, menyampaikan, Kota Jayapura sejauh ini menjadi instansi pertama di Provinsi Papua yang telah merampungkan penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM). Hal tersebut patut diapresiasi dan dibina terus ke depannya supaya mendapat kategori minimal baik.
“Kita akan bersama-sama berkolaborasi. Kami siap melakukan penilaian-penilaian, untuk memberikan coaching, dan melakukan pembinaan, khususnya pada akhir tahun ini. Kami harapkan Kota Jayapura paling tidak yang pertama mendapatkan kategori minimal baik di wilayah Provinsi Papua,” terang Mustari.
“Harapan kami, Kota Jayapura menjadi percontohan untuk lingkup Provinsi Papua,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, Robert Johan Betaubun, berterima kasih dan mengapresiasi catatan-catatan PMPSM dari KASN. Pihaknya mengaku berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi yang diberikan guna memaksimalkan penerapan sistem merit.
“Atas nama Pemerintah Kota Jayapura, kami sangat membutuhkan pendampingan. Supaya minimal bisa menjadi contoh bagi kabupaten atau kota lainnya yang ada di Provinsi Papua. Kami siap untuk mendapat pengarahan maupun bimbingan,” kata Robert.
Selanjutnya, teknis klarifikasi dipandu oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Septiana Dwiputrianti. Ia menyebut Kota Jayapura telah melakukan banyak hal sehingga semua dokumen penilaian sistem merit sudah terisi. Hal tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi instansi lainnya di Papua.
Septiana menggarisbawahi, dalam klarifikasi ini, dibutuhkan beberapa bukti dukung lain supaya hasil verifikasi nantinya dapat optimal.
“Kami berharap, apa yang direkomendasikan bisa ditindaklanjuti. Kembali kami juga mendorong untuk percepatan. Kita masih ada waktu, penetapan penilaian bisa di semester satu atau dua,” pungkas Septiana. (NQA/HumasKASN)