KASN mengapresiasi kesiapan Pemprov Aceh dalam melengkapi berbagai bukti pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM NKK). Dalam hal itu, Pemprov Aceh terus berupaya meningkatkan kolaborasi internal guna mencapai hasil optimal.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP, menyebut peran KASN begitu signifikan dalam memahamkan kriteria penilaian pada Sistem Informasi Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku ASN (SINDEN). Pemprov Aceh juga telah menunjuk penanggung jawab atas aplikasi SINDEN sebagai bukti keseriusan.
“Kolaborasi antarseluruh lapisan di pemerintahan, Sekretariat Daerah Aceh, BKA, dan Inspektorat Aceh akan dikuatkan untuk pemenuhan penerapan NKK,” ujar Iskandar dalam rapat bersama KASN, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, Asisten KASN, Nurhasni menyebut, saat ini rangkaian Pilot Project Pengukuran IM NKK sudah masuk pada tahapan self-assesment. Pada tahap itu setiap instansi pemerintah (K/L/D) sudah dapat melakukan penilaian mandiri atas penerapan NKK berdasarkan bukti yang diunggah. Penilaian mengacu kepada empat kriteria utama dan 19 sub-kriteria yang ada pada aplikasi SINDEN.
Secara umum, Nurhasni mengapresiasi pelaksanaan Majelis Kode Etik (MKE) yang terlaksana selama beberapa tahun terakhir di Pemprov Aceh. Ia mengimbuhkan, KASN akan terus berkolaborasi dalam pengawasan dan pengegakkan kode etik pegawai ASN di Pemprov Aceh. (mj/nqa)