Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat koordinasi untuk mendorong penerapan sistem merit bagi instansi pemerintah yang belum melakukan penilaian mandiri. Rapat tersebut diikuti oleh 53 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan harapan dapat mengakselerasi implementasi sistem merit.
"Pada tahun 2021 capaian penerapan sistem merit pada tingkat kementerian mencapai 100 persen, lembaga non kementerian 80 persen, provinsi 49 persen, dan kabupaten/kota 15 persen. Untuk tahun 2022 ini kami mempunyai target penerapan sistem pada tingkat kementerian 100 persen, lembaga non kementerian 95 persen, provinsi 61 persen, serta kabupaten/kota 20 persen," sebut Komisioner KASN, Dr. Mustari Irawan, Senin (21/2/2022).
"Kami sangat berharap pada tahun ini di Provinsi Aceh, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat dan juga provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan akan ada instansi pemerintah yang masuk kategori baik bahkan sangat baik," imbuhnya.
Untuk itu, KASN berharap, bagi instansi yang belum melakukan penilaian mandiri, untuk segera melaksanakannya. Nantinya, dalam penilaian sistem merit, sebuah instansi akan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Pembentukan tim penilaian mandiri. Tim ini dibentuk olek PPK dan diketuai oleh PyB.
- Penilaian mandiri melalui Sipinter dengan memenuhi bukti-bukti tiap aspek pada penilaian sistem merit.
- Verifikasi oleh KASN.
- Penetapan hasil penilaian.
Komisioner KASN berharap supaya di instansi pemerintah terjalin kerja sama antar OPD untuk pengisian bukti dukung dalam penilaian mandiri. Sebab, data dukung pelaksanaan sistem merit umumnya tidak hanya berada di satu tempat, tetapi juga terarsip di tempat lain. (ada/nqa)