Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan, di era yang penuh kompetisi dan perubahan dinamika global serba cepat, Indonesia akan menjadi negara unggul dan berdaya saing jika memiliki birokrasi berkelas dunia. Hal itu ditandai dengan tatanan birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel, kapabel dan melayani sejalan dengan prinsip dinamic governance. Untuk mewujudkan kualitas tersebut, penerapan sistem merit menjadi hal yang mutlak di setiap instansi pemerintah. KASN terus mendorong pelaksanaan sistem merit, salah satunya di Papua Barat dan Maluku Utara.
"Oleh karena itu, kunci dari kualitas birokrasi salah satunya adalah kapasitas dan kualitas Pegawai ASN yang menempati jabatan-jabatan pemerintahan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator (JA), dan Jabatan Fungsional (JF) di instansi pemerintah pusat dan daerah," terang Komisoner KASN dalam
Entry Meeting penerapan sistem merit bagi Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Lingkup Papua Barat dan Maluku Utara, Kamis (10/2/2022).
Sri Hadiati berharap adanya komitmen dan dukungan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan BKPSDM sebagai leading Sector serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membangun sistem merit dalam manajemen ASN. Sebab, kunci keberhasilan sistem merit sejatinya tergantung pada implementasinya.
"PPK dan PyB telah mendapatkan wewenang dalam Undang-Undang ASN untuk melaksanakan pembinaan Manajemen ASN (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian) berdasarkan sistem merit sehingga wewenang yang sudah diberikan ini mestinya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku," Sri Hadiati berpesan.
Selanjutnya, untuk meningkatkan literasi mengenai praktik penerapan sistem merit, tim penilai mandiri tiap instansi akan diikutsertakan dalam berbagai kegiatan pembinaan, seperti knowledge sharing, asistensi per aspek, dan lain sebagainya. Hal itu bertujuan untuk makin meningkatkan kualitas penerapan sistem merit di setiap instani.
Sebagai informasi, KASN saat ini sudah menilai penerapan sistem merit terhadap 327 instansi pemerintah. Jika nantinya seluruh instansi sudah menerapkan sistem merit, hal itu akan berdampak secara nasional bagi ASN, instansi pemerintah dan keberhasilan agenda reformasi birokrasi. Turut hadir dalam entry meeting tersebut, Asisten KASN, Muhlis Irfan. (lb/nqa)