Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menyebut, penerapan sistem merit dapat memangkas praktik pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang berdasar faktor kedekatan. Hal tersebut diungkapkan Sri Hadiati dalam asistensi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di Kabupaten Minahasa, Senin (9/8/2021).
Menurut Sri Hadiati, pelaksanaan promosi dan mutasi di kalangan ASN dengan mengacu sistem merit hanya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehingga faktor kedekatan sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, Komisioner KASN itu meminta pejabat di Kabupaten Minahasa untuk segera mempercepat penerapan sistem merit. Sri Hadiati menyebut, langkah percepatan dimulai dengan melakukan PMPSM melalui aplikasi SIPINTER guna mengetahui kekuatan dan kekurangan manajemen ASN terkini di lingkup instansi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Frits Muntu, yang juga Ketua Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit setempat, mengatakan pihaknya sudah siap bergerak mengakselerasi penerapan sistem merit secara step by step. Meskipun, ia dan tim tidak memungkiri ke depan akan ada beragam tantangan dalam pelaksanaannya.
Ihwal tantangan tersebut, KASN siap mendampingi Minahasa dari mulai PMPSM, verifikasi, dan juga proses menuju penetapan akhir. Dengan demikian, KASN berharap Minahasa dapat menjadi rintisan instansi pemerintah yang menerapkan sistem merit di Sulawesi Utara. (itk/nqa)