Lesehan Online Kedua, KASN Bahas Penyusunan Kebijakan Pola Karier dalam Praktik Pengembangan Karier PNS

Berita
24 Oct 2022 - 04:38
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Lesehan Online kedua bertajuk Penyusunan Kebijakan Pola Karier dalam Praktik Pengembangan Karier PNS, Senin (24/10/2022). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari Community of Practice (CoP) Sistem Merit yang mulai aktif digelar tahun ini. 

Menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Muhlis Irfan, terkait dengan manajemen karier PNS, lima aspek yang harus diperhatikan, yaitu pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi. 

Kiat-kiat dari lima aspek inilah yang menjadi fokus topik diskusi kita untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penerapan sistem merit. Maka dari itu narasumber dari Kementerian PANRB akan menjelaskan tentang dasar aturan kebijakan terkait Permen PAN 22/2021 tentang Pola Karier. Kemudian ada dari Kementerian PUPR dan Pemprov Jabar yang akan berbagi pengalaman terbaiknya pada praktik penerapan aspek tersebut di instansi masing-masing," terang Irfan dalam sambutannya. 

Selanjutnya, dari Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB, Ardianita Puspitasari, menerangkan bahwa ruang lingkup pola karier mencakup, jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi, dan jalur karier. "Pola karier disusun sebagai bagian dari manajemen talenta. Manajemen talenta membutuhkan pembentukan komite talenta dan komite suksesi," sebut Ardianita. 

Di samping itu, Kepala Bagian Administrasi Pengelolaan dan Perencanaan Pegawai Kementerian PUPR, Dewa Aji Ariwanto, menjelaskan pola karier di instansinya dapat berjalan secara vertikal, horizontal, maupun diagonal. Hal tersebut berlaku secara jabatan fungsional dan struktural. "Selain itu ada jabatan perbendaharaan yang dapat dilalui untuk menambah kompetensi pegawai. Dalam proses meniti karier tersebut PUPR memiliki program pengembangan untuk pegawai yang wajib diikuti, di antaranya coaching mentoring dan konseling," paparnya. 

Sebagai informasi, Lesehan Online kali ini diikuti oleh 13 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. (NQA/HumasKASN)