Lewat Audiensi, Komisioner KASN Ajak Instansi Pemerintah se-Kalteng Terapkan Sistem Merit secara Riil dan Konsisten

Berita
09 Mar 2023 - 02:05
Share

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, berharap sistem merit dapat diterapkan secara riil dan konsisten di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, ini tidak diartikan sebagai pemenuhan dokumen semata untuk mencapai penilaian tertentu, tetapi merupakan upaya perbaikan sistem demi pelayanan publik yang optimal. 

"Harusnya dengan diterpakannya sistem merit ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu pusing memikirkan siapa yang menduduki apa, cukup fokus ke janji-janji kampanyenya dulu. Dan kita (pengelola kepegawaian) cukup menyediakan sumber daya manusia (SDM) seperti apa yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan tersebut."

"Terdengar seperti di dunia mimpi (idealis), tapi saya optimistis karena saya melihat beberapa potensi hal ini bisa terjadi dengan diterapkannya manajemen talenta di sejumlah pemerintah daerah," ungkap Sri Hadiati dalam Audiensi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (8/3/2023). 

Komisioner KASN lalu mengajak seluruh instansi pemerintah di Pemprov Kalteng untuk memaksimalkan implementasi sistem merit. Sebab dari data pengawasan KASN, belum ada instansi di sana yang mendapatkan predikat baik atau sangat baik penerapan sistem merit. 

“Mudah-mudahan hari ini menjadi awal teman-teman di Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh kabupaten/kota untuk bersama-sama menerapkan sistem merit secara konsisten”, sebutnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, berharap dengan audiensi KASN kali ini akan ada peningkatan penerapan sistem merit di wilayahnya . “Kami berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada sehingga dapat memperoleh kategori yang baik”, tutupnya.

Audiensi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Pejabat Fungsional Direktorat III Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Septa Adhi Wibawa. Menurutnya, upaya penegakan sistem merit berkaitan langsung dengan tindak pencegahan korupsi.

 “Pada tahun 2022 nilai sistem merit masih merupakan subindikator. Namun, pada tahun 2023 ini kami jadikan indikator. Kami harap hasil evaluasi sistem merit tidak hanya sebatas nilai tetapi juga diterapkan oleh instansi pemerintah daerah," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam audiensi ini hadir 15 instansi di Kalimantan Tengah, yakni Pemkab Barito Selatan, Pemkab Barito Timur, Pemkab Barito Utara, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Kapuas, Pemkab Katingan, Pemka Kotawaringin Barat, Pemkab Kotawaringin Timur, Pemkab Lamandau, Pemkab Murung Raya, Pemkab Pulang Pisau, Pemkab Sukamara, Pemkab Seruyan, dan Pemkot Palangkaraya. (arm/nqa)