Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus bergerak memaksimalkan penerapan sistem merit di berbagai instansi pemerintah. Salah satunya adalah dengan jalan menggelar verifikasi secara daring penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Senin (8/3/2021). Verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan.
Menurut Mustari, verifikasi ini bertujuan membangun persepsi yang sama antara KASN dengan Kabupaten Solok Selatan mengenai delapan aspek penerapan sistem merit. Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat setiap aspeknya memiliki leveling score yang berbeda. Arahan KASN diharapkan dapat membawa Solok Selatan mampu mendapat hasil yang maksimal.
“Kami berharap Kabupaten Solok Selatan tahun ini (2021) mendapat kategori minimal baik. Oleh karena itu, mari kita membangun kolaborasi dan sinergisitas, mencapai apa yang kita inginkan. Karena ini sudah menjadi kebijakan, yaitu Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” tutur Komisioner yang juga Kepala ANRI periode 2013-2019 itu.
Mustari mengatakan, KASN siap mendampingi Kabupaten Solok Selatan dalam setiap proses mencapai kategori minimal baik penerapan sistem merit.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Solok Selatan, Hapison, berterima kasih kepada KASN perihal verifikasi ini. Dia mengharapkan bantuan dan juga saran dari KASN untuk memaksimalkan penerapan sistem merit di lingkungannya.
Verifikasi secara teknis kemudian dipandu oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Septiana Dwiputrianti. Dia membedah setiap aspek dan subaspeknya supaya terbangun pemahaman bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Septiana turut menekan pentingnya keberadaan standar kompetensi jabatan (SKJ) untuk penilaian setiap jabatan sesuai kompetensi mereka. (NQA/HumasKASN)