Menindaklanjuti Rekomendasi, KASN Selenggarakan Rakor dengan Mitra Kerja

Berita
12 Oct 2017 - 06:20
Share

Mengawali rapat koordinasi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni menyampaikan laporan panitia. "Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, adalah untuk membahas kasus-kasus pelanggaran dan khususnya monitoring atas tindaklanjut rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan," tegas Nurhasni. 

Selanjutnya Komisioner KASN Tasdik Kinanto dalam sambutan pembukanya mewakili Ketua KASN yang berhalangan hadir mengingatkan, terkait kehadiran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN adalah sesuatu yang baru, termasuk berikut pengaturan tata kelola manajemen ASN juga baru hadir di pertengahan tahun ini melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Untuk itu, sambung Tasdik, pemerintah daerah perlu menyesuaikan dan mematuhi aturan tersebut.

WhatsApp Image 2017 10 12 at 11.15.49 1  WhatsApp Image 2017 10 12 at 11.15.49

"Kamipun melakukan koreksi dan evaluasi atas perkembangan kasus-kasus yang dialami ASN di lapangan dari penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Belum lagi memperhatikan data indeks efektivitas pemerintah Indonesia yang masih berada jauh di bawah negara Vietnam, Philipina, Malaysia apalagi Singapura, masih sangat jauh dari yang diinginkan.” jelas Tasdik Kinanto.

Begitu banyaknya persoalan, seperti penempatan JPT sejak seleksi, pelanggaran kode etik dan juga kasus netralitas ASN dalam pilkada menjadi tantangan penyelenggaraan manajemen ASN yang baik ke depan. "Memang penyelesaian kasus-kasus manajemen ASN tidak bisa langsung secara hitam dan putih, tetapi spirit dari merit system harus menjadi pertimbangan.” pesan Tasdik mengakhiri pidato pembukaannya.

WhatsApp Image 2017 10 12 at 11.15.50

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BKN, Sejumlah Kanreg BKN, Sekda dan BKD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan jumlah peserta lebih kurang 50 orang. (Rahmat Siregar)