Provinsi Aceh saat ini sudah mencapai skor kategori baik penerapan sistem merit dengan nilai 257. Capaian tersebut diharapkan dapat diikuti kabupaten/kota di Provinsi Aceh, salah satunya adalah Kabupaten Aceh Jaya yang sejak Juni 2021 lalu diketahui telah melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM). Dari verifikasi sementara KASN, dibutuhkan tambahan 187,5 poin bagi Aceh Jaya untuk mencapai indeks sistem merit baik.
Meski begitu, dari catatan KASN, Aceh Jaya telah menunjukkan hasil positif ihwal manajemen talenta. Mereka telah memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan melakukan asesmen secara mandiri. Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA, mengatakan, manajemen talenta adalah salah satu esensi dari penerapan sistem merit. Dengan manajemen talenta, sebuah instansi dapat dikecualikan dari seleksi terbuka. Namun, yang menjadi catatan, mereka tetap wajib berkonsultasi dengan KASN terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan verifikator serta contoh-contoh yang sudah dibagikan membuat Pemkab Aceh Jaya jadi semakin jelas dalam menentukan dokumen dalam melengkapi bukti dukung pelaksanaan sistem merit. Semoga bisa berkolaborasi dan sinergi dengan KASN sehingga Pemkab Aceh Jaya bisa mengikuti jejak Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh," jelas Mustari dalam Coaching Optimalisasi Penerapan Sistem Merit, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, menyebut segala saran KASN akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sistem merit. Hal itu terutama akan benar-benar diperhatikan pada aspek pengembangan karier yang di dalamnya memuat manajemen talenta.
"SKJ di setiap level pegawai sudah ditetapkan baik di aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural. Asesmen sudah dilakukan, jadi sekarang saatnya melakukan asesmen dengan metode nine box grid yang diintegrasikan berdasar kinerja dan kompetensi," ungkap Syarif. (jkh/nqa)