Pada coaching optimalisasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) Kabupaten Ciamis, Komisioner KASN, Mustari Irawan, menekankan sejumlah manfaat yang didapatkan dari pelaksanaan sistem merit bagi ASN. Manfaat yang diperoleh akan bermuara kepada pelayanan publik yang optimal.
“Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah total dari undang-undang kepegawaian pada masa lalu, terutama dalam pengisian jabatan kini sudah dilakukan secara terbuka, selektif, kompetitif, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit. Jadi siapapun yang punya potensi maka punya kesempatan yang sama,” terang Mustari, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Asisten KASN Andi Abubakar, menyebutkan PMPSM yang dilakukan Pemkab Ciamis masih dalam proses penginputan data. Dari delapan aspek sistem merit, dua di antaranya masih kosong, yakni penggajian, penghargaan, dan disiplin serta perlindungan dan pelayanan. Artinya, Kabupaten Ciamis masih mempunyai PR melengkapi dokumen untuk dua aspek tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Ciamis menyadari pentingnya penerapan sistem merit pada manajemen ASN. Mereka terus berupaya mengejar kategori baik dalam penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM).
“Mengingat pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN kami berharap pembinaan yang dilaksanakan KASN kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis berjalan continue. Arahan dan rekomendasi dari KASN akan kami jadikan dasar evaluasi ke depan untuk dapat meningkatkan pengelolaan manajemen ASN ke arah yang lebih baik”, tutur Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi. (dro/nqa)