Penyusunan pedoman tersebut dilakukan agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan system merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan system merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penyusunan pedoman ini sangatah diperlukan karena penerapan system merit versi Indonesia akan sangat berbeda dengan definisi system merit secara universal.” kata Nuraida Mokhsen, Komisioner KASN.
Ruang lingkup pedoman pengawasan system merit tersebut mencakup kode etik dan kode perilaku untuk panitia seleksi. Panitia seleksi sangatlah perlu memahami pedoman tersebut agar mendapatkan aparatur sipil negara yang berkualitas, sehingga Indonesia menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
***
Tentang KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara yang menjamin terciptanya aparatur berkelas, profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, yang anti kolusi dan nepotisme. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.kasn.go.id.
Kontak Media
Rahmat J.P Siregar |
|
Kepala Bagian Hukum dan Humas |
|
Komisi Aparatur Sipil Negara |
|
Telepon: 021 7972098 e-mail: humas@kasn.go.id |
|