Kementerian Agama sebagai salah satu pilot project KASN dalam pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) berkomitmen memenuhi seluruh evidence yang diperlukan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Akhmad Lutfi, dalam rapat koordinasi dan bimbingan teknis dengan KASN, Kamis (5/8/2021). Sebagai tindak lanjut, Lutfi meminta informasi dari KASN mengenai bukti apa saja yang perlu disiapkan untuk memenuhi kriteria dalam aplikasi SINDEN.
Merespons hal tersebut, Asisten KASN Nurhasni menyebutkan, Kementerian Agama RI harus memenuhi 19 sub-kriteria dalam penilaian. Pada pekan keempat Agustus, KASN menargetkan sudah dapat menilai penerapan di Kementerian Agama. Untuk rinciannya, dalam pengukuran indeks maturitas, Kementerian Agama akan melakukan self assessment aplikasi. Hasil penilaian tersebut kemudian akan diverifikasi oleh admin SINDEN.
Perlu diketahui, KASN sebagai lembaga pengawas akan mengkaji peraturan NKK setiap instansi. Selanjutnya KASN akan menggelar rapat pleno guna menetapkan keputusan atas penerapan yang telah dilaksanakan.
Kementerian Agama akan memperoleh hasil evaluasi serta penilaian atas penerapan tersebut. Diharapkan, hasil tersebut berguna dalam membentuk SDM ASN yang profesional serta berintegritas tinggi di Kementerian Agama.