Penyusunan Proses Bisnis Integrasi Sistem Informasi Pengawasan Sistem Merit Masuk Tahap Selanjutnya

Berita
21 Jun 2022 - 04:14
Share

Penyusunan proses bisnis integrasi sistem informasi pengawasan sistem merit di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus berjalan. Memasuki medio Juni, dilakukan rekap peta proses bisnis dan isu, serta wawancara kepada tiga ranah pengawasan dan satu bagian di KASN. 

Menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, tindak lanjut ini dimaksudkan untuk memperbaiki proses bisnis integrasi sistem informasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut mengingat sudah sewajarnya sistem informasi dapat terintegrasi, baik secara internal maupun eksternal. 

"Dari hasil yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu, hari ini kita ingin crosscheck atau kita ingin mendengarkan proses yang ideal. Dengan demikian, nanti akan terlihat di mana proses harus diperbaiki, ditambah, atau mungkin dikurangi. Kalau prosesnya dianggap terlalu panjang, bisa dikurangi. Kalau prosesnya ada yang perlu ditambahkan, kita bisa tambahkan," urai Sri Hadiati dalam Konsinyasi Tindak Lanjut Penyusunan Proses Bisnis Integrasi Sistem Informasi Pengawasan Sistem Merit, Selasa (21/6/2022). 

Komisioner melanjutkan, adapun inti dari dari pengintegrasian ini tidak lepas dari proses bisnis yang selama ini telah dijalankan. Oleh karena itu, dengan sistem pembagian kerja di KASN yang didasarkan kepada wilayah, sudah semestinya semuanya memiliki proses bisnis yang selaras. 

"Kami mengharapkan ini juga akan menjadi proses perbaikan yang kita lakukan sehingga setiap wilayah bicara proses bisnis mestinya sama. Tinggal nanti mungkin kalau ada modifikasi dan sebagainya, [bisa dilakukan selagi] tidak melanggar SOP atau kesepakatan yang telah kita lakukan," ungkap Sri Hadiati. 

"Semuanya semata-mata untuk meningkatkan kinerja kita dalam proses pengawasan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Managing Partner PT Asia e-Services Irwan Prasetyo, mewawancarai proses bisnis pada kelompok kerja pengawasan penerapan sistem merit; pengisian Jabatan Pimpinan Tunggi (JPT); penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN; serta pada bagian data dan pengawasan internal. 

Semua proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan peta jalan yang menjadi arsitektur dalam proses integrasi sistem informasi yang ada di dalam dan di luar KASN. (NQA/HumasKASN)