Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong percepatan penerapan sistem merit di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur. Upaya tersebut menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, dilakukan melalui collaborative governance dengan berbagai pihak.
"Dukungan komitmen dan dukungan substansial sangat kami harapkan. Di Provinsi NTT, kami berharap untuk target penilaian ada sembilan instansi yang bisa mencapai skor 150. Untuk target pembinaan ada enam instansi yang bisa mencapai skor 270," jelas Komisioner dalam Rapat Koordinasi Advokasi Percepatan Penerapan Sistem Merit di Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/2/2023.
Komisioner KASN kemudian merinci, di daratan Alor-Lembata dan Flores, ada lima kabupaten yang belum melakukan input sistem merit. Melalui rapat koordinasi yang digelar, diharapkan kelima kabupaten tersebut lekas melakukan input bukti di aplikasi Sipinter.
"Presiden juga beberapa kali mengutarakan pentingnya reformasi birokrasi, sistem merit adalah aspek penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan juga sudah masuk dalam pembangunan SDM yang merupakan agenda presiden. ASN merupakan kunci sukses dari pembangunan SDM," tegas Sri Hadiati.
Sri Hadiati turut menjelaskan, dalam mempercepat implementasi sistem merit, KASN melakukan upaya secara masif dengan pembentukan Community of Practice Sistem Merit dan membangun laboratorium sistem merit.
"Harapan kami, dengan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dengan kolaborasi dan kerja keras beserta pelaksana bisa mempercepat penerapan sistem merit," pesan Sri Hadiati.
Di samping itu, Bupati Ende, Djafar Achmad, berharap adanya rakor dengan KASN dapat menghasilkan pemikiran yang positif dan memberikan masukan untuk percepatan penerapan sistem merit di Nusa Tenggara Timur. Sistem merit terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang bergerak cepat untuk mencari alternatif dalam mengatasi permasalahan ASN.
"Penerapan sistem merit akan memberikan manfaat luar biasa bagi ASN, di mana ke depan ASN akan menempati jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki. Hal ini akan tergambar jelas dalam penyusunan dan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, dan sebagainya," sebut Djafar.
"Pelaksanaan kegiatan ini tentunya menjadi sarana yang tepat dan strategis bagi instansi daerah dan KASN dalam menemukan solusi terkait penerapan sistem merit," pungkasnya. (NQA/HumasKASN)