Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Bimbingan Teknis Manajemen Risiko, 29 s.d. 30 November 2023. Bimbingan teknis ini menurut Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni, bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan pengetahuan kepada pegawai KASN mengenai bagaimana melakukan mitigasi risiko karena menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan organisasi.
"Sebab kalau organisasi dengan tujuan yang sangat besar seperti KASN kemudian tidak memperhatikan dan mempertimbangkan mitigasi risiko serta dampak-dampak positif atau negatif tentu kita tidak akan mencapai tujuannya dengan baik. Karena kita memang di tengah perjalanan untuk mencapai tujuan itu banyak hal dan rintangan," ungkap Nurhasni.
Kepala Sekretariat berharap dengan adanya bimtek dan praktik langsung, para peserta mampu melihat situasi aktual di KASN dapat dipetakan risiko-riskonya. "Jadi peserta sudah memiliki pengetahuan dan sudah bisa melakukan langkah-langkah jitu sehingga jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, dampaknya bisa diminimalkan."
Sementara itu, Kepala Bagian Data dan Pengawasan Internal, Muhaziron S. Wibowo, menambahkan kegiatan bimbingan teknis manajemen risiko diadakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Manajemen risiko sendiri merupakan salah satu unsur pengendalian intern yang bertujuan untuk memperkecil risiko yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
"Implementasi manajemen risiko di KASN diharapkan dapat melindungi organisasi KASN, meningkatkan kinerja organisasi, mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih baik lagi ke depannya, dan tentunya mendukung pencapaian organisasi KASN," sebut Muhaziron.
Selanjutnya bimbingan teknis manajemen risiko berlangsung dalam beberapa sesi. Sesi pertama diisi oleh Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Riki Antariksa, mengenai pemahaman manajemen risiko. Sesi dilanjutkan oleh Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi BPKP, Achmad Fachri, mengenai konsep risiko dan bagaimana mencegahnya. Kemudian, sesi berikutnya hadir Auditor Muda BPKP, Subarkah, tentang identifikasi risiko hingga evaluasi risiko. Setelah sesi pemaparan, peserta bimbingan teknis mengisi matrikulasi risiko di organisasi. (NQA/HumasKASN)