Kabupaten Bener Meriah, Aceh, baru diresmikan pada 18 Desember 2003 lalu. Dalam perjalanannya, Pemkab Bener Meriah mendapati banyaknya PNS di instansinya yang meminta mutasi setelah beberapa tahun mengabdi.
"Tahun 2014 sudah mulai ada penerimaan CPNS. PNS 20 persen yang lulus berasal dari luar Kabupaten Bener Meriah. Setelah beberapa tahun bekerja, banyak yang sudah mutasi ke daerah asal maupun instansi lain. Tahun lalu juga sempat beberapa formasi tidak terpenuhi, menjadi diisi oleh pegawai kontrak," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Bener Meriah, Armansyah, dalam verifikasi penerapan sistem merit dengan KASN, Senin (16/8/2021).
Asisten KASN, Andi Abubakar, merespons, banyaknya pegawai yang mutasi keluar Bener Meriah bisa ditanggulangi dalam pedoman kebijakan internal terkait pengadaan ASN meliputi persyaratan dan prosedur. "Agar tidak asal tinggal saja. SOP masih kurang mengikat, jadi KASN sarankan adanya peraturan internal yang sudah ditetapkan," saran Abubakar.
Asisten KASN itu menyebut, saat ini Pemkab Bener Meriah telah mencapai skor penerapan sistem merit 145,5. Artinya, masih ada gap sekitar 104,5 poin untuk mencapai kategori baik. Sementara, Komisioner KASN, Dr. Mustari Irawan, MPA, sebelumnya berharap Pemkab Bener Meriah juga memiliki pengaturan dokumentasi pelaksanaan dengan baik, mulai dari keberadaan SOP hingga dokumen-dokumen ketetapan terkait pelaksanaan sistem merit.
"Tim pengawasan sistem merit harus ditetapkan oleh PPK (Bupati) dan dikoordinatori oleh PYB dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah dan berisi anggota dari lintas OPD," saran Mustari. (jkh/nqa)