Sehubungan dengan hal itu, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPTnya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN kepada Komisi ASN. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, bahwa apabila terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. (NA/PA/KOMISI ASN)
---- PPT yang Menjabat Lebih dari 5 Tahun Tidak Berwenang Mengambil Keputusan atau Tindakan Administratif -----