Predikat Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit ASN oleh KASN kepada BPK-RI

Berita
17 Feb 2020 - 07:58
Share

Sebagai salah satu Instansi yang mengelola kurang lebih 6000 ASN dan tersebar di seluruh Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berhasil mendapatkan predikat tertinggi dari KASN, yaitu predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit dengan nilai 354. 

 

bpk2

 

Ketua KASN Agus Pramusinto hari ini menyerahkan Sertifikat Penilaian Penerapan Sistem Merit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diterima langsung oleh Ketua BPK-RI Agung Firman Sampurna.

Dalam sambutannya Ketua KASN sangat mengapresiasi BPK RI yang berhasil melakukan manajemen ASN dengan sangat baik. Ketua KASN menyampaikan bahwa sertifikat ini berlaku selama 2 tahun sejak diterima oleh BPK-RI.

“Sertifikat penilaian penerapan sistem merit berlaku selama 2 tahun, dan dalam periode waktu tersebut kami harap BPK akan terus berkoordinasi dengan KASN” sebut Agus.

Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 19 Gedung BPK-RI Jalan Jend. Gatot Subroto Jakarta Pusat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK-RI Agus Joko Pramono, anggota BPK-RI Daniel Lumban Tobing, Sekretaris Jenderal BPK-RI Bahtiar Arif dan seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan BPK-RI. Sementara itu Ketua KASN didampingi oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, dan Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit wilayah 1 Sri Hadiati Wara Kustriani,  Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit wilayah 2 Mustari Irawan, Anggota KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Agsutinus Fatem, dan Anggota KASN Bidang Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Arie Budiman.

 

bpk3

 

Ketua BPK-RI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas bimbingan KASN sehingga BPK-RI berhasil mendapatkan predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit ASN yang diberikan kepada BPK-RI.

“ini adalah suatu kebanggaan dan kepercayaan bagi kami, dan kami berjanji akan terus meningkatkannya” ungkap Agung .

Dengan adanya sertifikat ini, maka BPK RI akan menjadi instansi yang dikecualikan untuk melaksanakan Seleksi Terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.