Setelah persidangan tim KASN terdiri dari Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Agung Endrawan dan Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman melakukan mediasi dengan Ghozali didampingi pengacaranya Mohammad Husni Thamrin di kantor Bawaslu Jember. Turut hadir tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur dalam mediasi tersebut yaitu Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Divisi Hukum, Data dan Informasi), Nur Elya Anggraini (Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga), dan Muh. Ikhwanudin Alfianto (Divisi Penindakan Pelanggaran). Mediasi berjalan kondusif dan tak ada ketegangan berlebihan. Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan PimpinanTinggi Wilayah 1, Agung Endrawan mengungkapkan bahwa ini merupakan mediasi tahap awal antara KASN dengan Ghozali
“Ini baru tahap awal. kita sama-sama punya itikad baik, kita bicarakan saja. Kami tadi minta (mediasi dilanjutkan) tiga minggu (ke depan), karena kami di KASN sudah banyak kegiatan yang sudah diprogramkan dua minggu ke depan, sehingga kami minta waktu. Tapi sebelum proses final, kami berupaya melakukan pembicaraan seperti apa, yang penting punya niat baik, mudah-mudahan ada hasil,” ucap Endrawan.
Gugatan perdata Muhammad Ghozali terhadap Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan KASN terkait rekomendasi agar Ghozali dijatuhi sanksi disiplin, karena terbukti melanggar netralitas ASN. Bawaslu Jember menjadi tergugat satu dan KASN tergugat dua.